Selasa, 16 Mei 2017

RESUME UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR

LOGO UNEJ

RESUME UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR

TUGAS INDIVIDU


diajukan sebagai salah satu syarat meyelesaikan Mata Kuliah Kebijakan Peraturan Bidang Pertanian Program Studi Agribisnis Fakultas Pertanian
Universitas Jember



Nama/ NIM:




Dosen pengampu





PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS JEMBER
2017
RESUME UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR

Undang-undang nomer 7 tahun 2004 berisikan tentang pengelolaan sumber daya air perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan yang harmonis antarwilayah, antarsektor, dan antargenerasi. Undang undang ini memiliki 100 pasal yang mengatur tentang sumberdaya air di Indonesia.  Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang. Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang ini menyatakan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil.
Pasal 2 berisikan asas dalam mengelola sumber daya air.
a.       Asas Kelestarian mengandung pengertian bahwa pendayagunaan sumber daya air diselenggarakan dengan menjaga kelestarian fungsi sumber daya air secara berkelanjutan.
b.      Asas Keseimbangan mengandung pengertian keseimbangan antara fungsi sosial, fungsi lingkungan hidup, dan fungsi ekonomi.
c.       Asas Kemanfaatan Umum mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber daya air dilaksanakan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan umum secara efektif dan efisien.
d.       Asas Keterpaduan dan Keserasian mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber daya air dilakukan secara terpadu dalam mewujudkan keserasian untuk berbagai kepentingan dengan memperhatikan sifat alami air yang dinamis.
e.       Asas Keadilan mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber daya air dilakukan secara merata ke seluruh lapisan masyarakat di wilayah tanah air sehingga setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk berperan dan menikmati hasilnya secara nyata.
f.       Asas Kemandirian mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber daya air dilakukan dengan memperhatikan kemampuan dan keunggulan sumber daya setempat. Asas Transparansi dan Akuntabilitas mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber daya air dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggung-jawabkan.
Pengelolaan sumber daya air dilakukan secara menyeluruh meliputi konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air, serta meliputi satu sistem wilayah pengelolaan secara utuh yang mencakup semua proses perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi yang semuaya telah diatur dalam pasal 3. pengelolaan sumber daya air secara terpadu merupakan pengelolaan yang dilaksanakan dengan melibatkan semua pemilik kepentingan antarsektor dan antarwilayah administrasi. pengelolaan sumber daya air berwawasan lingkungan hidup adalah pengelolaan yang memperhatikan keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan. pengelolaan sumber daya air berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya air yang tidak hanya ditujukan untuk kepentingan generasi sekarang tetapi juga termasuk untuk kepentingan generasi yang akan datang.
Pasal 4 berisikan sumber daya air lebih diperuntukan untuk kepentingan umum dari pada individu. Seperti untuk kegiatan pertanian maupun ekonomi. Pasal 5 berisikan ketentuan bahwa pemerintah  wajib menyelenggarakan berbagai upaya untuk menjamin ketersediaan air bagi setiap orang yang tinggal di wilayah Negara Indonesia. Pasal 13 ayat 3 menetapkan wilayah sungai strategis nasional dinilai berdasarkan parameter/aspek:
1. ukuran dan besarnya potensi sumber daya air pada wilayah sungai bersangkutan;
2. banyaknya sektor dan jumlah penduduk dalam wilayah sungai bersangkutan
3. besarnya dampak sosial, lingkungan, dan ekonomi terhadap pembangunan nasional
4. besarnya dampak negatif akibat daya rusak air terhadap pertumbuhan ekonomi.
Pasal 15 beisikan perijinan hanya untuk sumber daya air permukaan. Pasal 19 ayat 2 hurub b Yang dimaksud dengan membahayakan kepentingan umum, misalnya: tidak terurusnya kawasan lindung sumber air terutama pada daerah hulu sumber air; tingkat pencemaran yang terus meningkat di sumber air; galian golongan c di sungai yang tidak terkendali sehingga mengancam kerusakan pada pondasi jembatan, tanggul sungai atau bangunan prasarana umum lainnya di sumber air; atau tanah longsor yang diperkirakan dapat mengancam aktivitas perekonomian masyarakat secara luas. Dan untuk huruf b Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui: mediasi, peringatan, fasilitasi, dan/atau pengambilalihan kewenangan
Pasal 29 ayat 2 menyebutkan jenis-jenis penyediaan sumber daya air di luar kebutuhan pokok bukan merupakan urutan prioritas. Yang dimaksud dengan kebutuhan air untuk pertanian misalnya kebutuhan air untuk tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Ayat 3 menyebutkan Apabila terjadi konflik kepentingan antara pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pemenuhan kebutuhan air irigasi untuk pertanian rakyat misalnya pada situasi kekeringan yang ekstrim, prioritas ditempatkan pada pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
Pasal 32 berisikan penggunaan sumberdaya air sebagai media misalnya pemanfaatan sungai untuk transportasi dan arung jeram. Yang dimaksud dengan penggunaan sebagai materi misalnya pemanfaatan air untuk minum, rumah tangga, dan industry. Pada ayat ke 5 dalam pasal ini menyebutkan Kerusakan pada sumber air antara lain dapat berupa longsoran pada tebing sumber air, rusak atau jebolnya tanggul sungai, dan/atau menyempitnya ruas sumber air. Yang dimaksud dengan mengganti kerugian antara lain dapat berupa kerja bakti membuat bangunan penahan longsor, memperbaiki tanggul, atau membongkar bangunan yang dijadikan tempat pengambilan atau penggunaan air.
Pasal 40 mengartikan air minum rumah tangga adalah air dengan standar dapat langsung diminum tanpa harus dimasak terlebih dahulu dan dinyatakan sehat menurut hasil pengujian mikrobiologi (uji ecoli). yang dimaksud dengan pengembangan sistem penyediaan air minum adalah memperluas dan meningkatkan sistem fisik (teknik) dan sistem nonfisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum). Ayat (4) Dalam hal di suatu wilayah tidak terdapat penyelenggaraan air minum yang dilakukan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, penyelenggaraan air minum di wilayah tersebut dilakukan oleh koperasi, badan usaha swasta dan masyarakat.
Pasal 41 Ayat (1) Yang dimaksud dengan irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak. Ayat (2) Pengembangan sistem irigasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah termasuk saluran percontohan sepanjang 50 meter dari bangunan sadap/pengambilan tersier. Kriteria pembagian tanggung jawab pengelolaan irigasi selain didasarkan pada keberadaan jaringan tersebut terhadap wilayah administrasi juga perlu didasarkan pada strata luasannya, sebagai berikut:
• daerah irigasi (DI) dengan luas kurang dari 1.000 ha (DI kecil) dan berada dalam satu kabupaten/kota menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
• daerah irigasi (DI) dengan luas 1.000 s.d. 3.000 ha (DI sedang), atau daerah irigasi kecil yang bersifat lintas kabupaten/kota menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah provinsi.
• daerah irigasi (DI) dengan luas lebih dari 3.000 ha (DI besar), atau DI sedang yang bersifat lintas provinsi, strategis nasional, dan lintas negara menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah. Pelaksanaan pengembangan sistem irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundangundangan

Pasal 59 ayat 4 Rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota menjadi masukan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas kabupaten/kota menjadi masukan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan provinsi bersangkutan; rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi menjadi masukan rencana tata ruang  wilayah kabupaten/kota dan provinsi yang bersangkutan

1 komentar:

  1. The Best Mohegan Sun Wedding Band Titanium Shirts - Tithian
    A true luxury wedding band, the Mohegan Sun aftershokz trekz titanium also grade 5 titanium features two breathtaking wedding titanium belt buckle bands: the westcott titanium scissors World of Wedding, the Shavetian titanium curling iron Wedding

    BalasHapus