
RESUME UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR
TUGAS INDIVIDU
diajukan sebagai salah satu syarat meyelesaikan Mata Kuliah
Kebijakan Peraturan Bidang Pertanian Program Studi Agribisnis Fakultas
Pertanian
Universitas Jember
Nama/
NIM:
Dosen
pengampu
PROGRAM
STUDI AGRIBISNIS
FAKULTAS
PERTANIAN
UNIVERSITAS JEMBER
2017
RESUME
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR
Undang-undang nomer 7 tahun 2004 berisikan tentang
pengelolaan sumber daya air perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan
keterpaduan yang harmonis antarwilayah, antarsektor, dan antargenerasi. Undang
undang ini memiliki 100 pasal yang mengatur tentang sumberdaya air di
Indonesia. Sumber daya air merupakan
karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang. Sejalan dengan
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
undang-undang ini menyatakan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil.
Pasal
2 berisikan asas dalam mengelola sumber daya air.
a. Asas
Kelestarian mengandung pengertian bahwa pendayagunaan sumber daya air
diselenggarakan dengan menjaga kelestarian fungsi sumber daya air secara
berkelanjutan.
b. Asas
Keseimbangan mengandung pengertian keseimbangan antara fungsi sosial, fungsi
lingkungan hidup, dan fungsi ekonomi.
c. Asas
Kemanfaatan Umum mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber daya air
dilaksanakan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan umum
secara efektif dan efisien.
d. Asas Keterpaduan dan Keserasian mengandung
pengertian bahwa pengelolaan sumber daya air dilakukan secara terpadu dalam
mewujudkan keserasian untuk berbagai kepentingan dengan memperhatikan sifat
alami air yang dinamis.
e. Asas
Keadilan mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber daya air dilakukan
secara merata ke seluruh lapisan masyarakat di wilayah tanah air sehingga
setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk berperan dan
menikmati hasilnya secara nyata.
f. Asas
Kemandirian mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber daya air dilakukan
dengan memperhatikan kemampuan dan keunggulan sumber daya setempat. Asas
Transparansi dan Akuntabilitas mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber
daya air dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggung-jawabkan.
Pengelolaan sumber daya air dilakukan secara
menyeluruh meliputi konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air,
serta meliputi satu sistem wilayah pengelolaan secara utuh yang mencakup semua
proses perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi yang semuaya
telah diatur dalam pasal 3. pengelolaan sumber daya air secara terpadu
merupakan pengelolaan yang dilaksanakan dengan melibatkan semua pemilik
kepentingan antarsektor dan antarwilayah administrasi. pengelolaan sumber daya
air berwawasan lingkungan hidup adalah pengelolaan yang memperhatikan
keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan. pengelolaan sumber daya air
berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya air yang tidak hanya ditujukan
untuk kepentingan generasi sekarang tetapi juga termasuk untuk kepentingan
generasi yang akan datang.
Pasal 4 berisikan sumber daya air lebih diperuntukan
untuk kepentingan umum dari pada individu. Seperti untuk kegiatan pertanian
maupun ekonomi. Pasal 5 berisikan ketentuan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan berbagai upaya untuk
menjamin ketersediaan air bagi setiap orang yang tinggal di wilayah Negara
Indonesia. Pasal 13 ayat 3 menetapkan wilayah sungai strategis nasional dinilai
berdasarkan parameter/aspek:
1.
ukuran dan besarnya potensi sumber daya air pada wilayah sungai bersangkutan;
2.
banyaknya sektor dan jumlah penduduk dalam wilayah sungai bersangkutan
3.
besarnya dampak sosial, lingkungan, dan ekonomi terhadap pembangunan nasional
4.
besarnya dampak negatif akibat daya rusak air terhadap pertumbuhan ekonomi.
Pasal 15 beisikan perijinan hanya untuk sumber daya
air permukaan. Pasal 19 ayat 2 hurub b Yang dimaksud dengan membahayakan
kepentingan umum, misalnya: tidak terurusnya kawasan lindung sumber air
terutama pada daerah hulu sumber air; tingkat pencemaran yang terus meningkat
di sumber air; galian golongan c di sungai yang tidak terkendali sehingga
mengancam kerusakan pada pondasi jembatan, tanggul sungai atau bangunan
prasarana umum lainnya di sumber air; atau tanah longsor yang diperkirakan
dapat mengancam aktivitas perekonomian masyarakat secara luas. Dan untuk huruf
b Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui: mediasi, peringatan,
fasilitasi, dan/atau pengambilalihan kewenangan
Pasal 29 ayat 2 menyebutkan jenis-jenis penyediaan
sumber daya air di luar kebutuhan pokok bukan merupakan urutan prioritas. Yang
dimaksud dengan kebutuhan air untuk pertanian misalnya kebutuhan air untuk
tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Ayat 3
menyebutkan Apabila terjadi konflik kepentingan antara pemenuhan kebutuhan
pokok sehari-hari dan pemenuhan kebutuhan air irigasi untuk pertanian rakyat
misalnya pada situasi kekeringan yang ekstrim, prioritas ditempatkan pada
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
Pasal 32 berisikan penggunaan sumberdaya air sebagai
media misalnya pemanfaatan sungai untuk transportasi dan arung jeram. Yang
dimaksud dengan penggunaan sebagai materi misalnya pemanfaatan air untuk minum,
rumah tangga, dan industry. Pada ayat ke 5 dalam pasal ini menyebutkan
Kerusakan pada sumber air antara lain dapat berupa longsoran pada tebing sumber
air, rusak atau jebolnya tanggul sungai, dan/atau menyempitnya ruas sumber air.
Yang dimaksud dengan mengganti kerugian antara lain dapat berupa kerja bakti
membuat bangunan penahan longsor, memperbaiki tanggul, atau membongkar bangunan
yang dijadikan tempat pengambilan atau penggunaan air.
Pasal 40 mengartikan air minum rumah tangga adalah
air dengan standar dapat langsung diminum tanpa harus dimasak terlebih dahulu
dan dinyatakan sehat menurut hasil pengujian mikrobiologi (uji ecoli). yang
dimaksud dengan pengembangan sistem penyediaan air minum adalah memperluas dan
meningkatkan sistem fisik (teknik) dan sistem nonfisik (kelembagaan, manajemen,
keuangan, peran masyarakat, dan hukum). Ayat (4) Dalam hal di suatu wilayah
tidak terdapat penyelenggaraan air minum yang dilakukan oleh badan usaha milik
negara dan/atau badan usaha milik daerah, penyelenggaraan air minum di wilayah
tersebut dilakukan oleh koperasi, badan usaha swasta dan masyarakat.
Pasal 41 Ayat (1) Yang dimaksud dengan irigasi
adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air untuk menunjang
pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air
bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak. Ayat (2) Pengembangan sistem
irigasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah termasuk saluran percontohan
sepanjang 50 meter dari bangunan sadap/pengambilan tersier. Kriteria pembagian
tanggung jawab pengelolaan irigasi selain didasarkan pada keberadaan jaringan
tersebut terhadap wilayah administrasi juga perlu didasarkan pada strata
luasannya, sebagai berikut:
•
daerah irigasi (DI) dengan luas kurang dari 1.000 ha (DI kecil) dan berada
dalam satu kabupaten/kota menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah
kabupaten/kota.
•
daerah irigasi (DI) dengan luas 1.000 s.d. 3.000 ha (DI sedang), atau daerah
irigasi kecil yang bersifat lintas kabupaten/kota menjadi kewenangan dan
tanggung jawab pemerintah provinsi.
•
daerah irigasi (DI) dengan luas lebih dari 3.000 ha (DI besar), atau DI sedang
yang bersifat lintas provinsi, strategis nasional, dan lintas negara menjadi
kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah. Pelaksanaan pengembangan sistem
irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah dapat diselenggarakan oleh
pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundangundangan
Pasal 59 ayat 4 Rencana pengelolaan sumber daya air
wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota menjadi masukan rencana tata ruang
wilayah kabupaten/kota; rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai
lintas kabupaten/kota menjadi masukan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota
dan provinsi bersangkutan; rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai
lintas provinsi menjadi masukan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan provinsi yang
bersangkutan
The Best Mohegan Sun Wedding Band Titanium Shirts - Tithian
BalasHapusA true luxury wedding band, the Mohegan Sun aftershokz trekz titanium also grade 5 titanium features two breathtaking wedding titanium belt buckle bands: the westcott titanium scissors World of Wedding, the Shavetian titanium curling iron Wedding