
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN
PANGAN BERKELANJUTAN
TUGAS INDIVIDU
diajukan sebagai salah satu syarat meyelesaikan Mata Kuliah
Kebijakan Peraturan Bidang Pertanian Program Studi Agribisnis Fakultas
Pertanian
Universitas Jember
Nama/
NIM:
151510601108
PROGRAM
STUDI AGRIBISNIS
FAKULTAS
PERTANIAN
UNIVERSITAS JEMBER
2017
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Negara indonesia sebagai
Negara agraris harus menjamin penyediaan lahan untuk pertanian berkelanjutan
sebagai sumber pekerjaan dengan mengedepankan
prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, dan kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan
kesatuan ekonomi nasional. Lahan pertanian dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semakin
meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri
mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan
pertanian pangan telah mengancam daya dukung wilayah secara nasional, maka harus
dilakukan pembaruan agraria yang berkenaan dengan penataan kembali penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria perlu perlindungan
lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
Lahan Dalam
Undang-Undang ini adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu
lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi
penggunaannya., sedangkan Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan
untuk usaha pertanian. Lahan pertanian di bagi menjadi dua yaitu: (i) Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan
untuk dilindungi dan guna menghasilkan pangan,(ii) Lahan Cadangan Pertanian
Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar
kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan
menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan
mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. Lahan
yang ada selanjutnya di pergunakan untuk pertanian pangan. Pertanian Pangan
adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agroekosistem dengan bantuan
teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan
ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat
Lahan pertanian
memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat Indonesia yang bercorak
agraris karena terdapat sejumlah besar penduduk Indonesia yang menggantungkan
hidup pada sektor pertanian. Dengan demikian, lahan tidak saja memiliki nilai
ekonomis, tetapi juga sosial, bahkan memiliki nilai religius. Dalam rangka
pembangunan pertanian yang berkelanjutan, lahan merupakan sumber daya pokok
dalam usaha pertanian, terutama pada kondisi yang sebagian besar bidang
usahanya masih bergantung pada pola pertanian berbasis lahan. Lahan merupakan
sumber daya alam yang bersifat langka karena jumlahnya tidak bertambah, tetapi
kebutuhan terhadap lahan selalu meningkat.
Lahan yang digunakan
perlu adanya perlindungan untuk pertanian yang berkelanjutan. Tujuan tersebut
adalah untuk
a. menjamin
tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
b. mewujudkan
kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan
c. melindungi
kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani
d. meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan
petani dan masyarakat
e. meningkatkan
perlindungan dan pemberdayaan petani
Perencanaan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan diawali dengan penyusunan usulan perencanaan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota. Perencanaan kebutuhan dan ketersediaan lahan dilakukan terhadap
lahan pertanian pangan yang sudah ada dan lahan cadangan. Lahan pertanian pangan
yang sudah ada dan lahan cadangan didasarkan atas kriteria: kesesuaian lahan,
ketersediaan infrastruktur, penggunaan
lahan, potensi teknis lahan dan luasan
kesatuan hamparan lahan. Perencanaan jumlah produksi merupakan perencanaan
besarnya produksi berbagai jenis Pangan Pokok pada periode waktu tertentu di
tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Perencanaan luas dan sebaran
lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan perencanaan mengenai luas
lahan cadangan, luas lahan yang ada, dan intensitas pertanaman pertanian
pangan. Penetapan Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Tahunan baik nasional melalui Rencana Kerja
Pemerintah (RKP).
Lahan yang sudah
ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang
dialihfungsikan, Dalam hal untuk kepentingan umum. Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman
terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan. Alih fungsi lahan
mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik,
serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang kehidupannya
bergantung pada lahannya. Alih fungsi lahan-lahan pertanian subur selama ini
kurang diimbangi oleh upaya-upaya terpadu mengembangkan lahan pertanian melalui
pencetakan lahan pertanian baru yang potensial. Di sisi lain, alih fungsi lahan
pertanian pangan menyebabkan makin sempitnya luas lahan yang diusahakan dan
sering berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan petani. Oleh karena itu,
pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan
pertanian pangan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan
kedaulatan pangan, dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan
petani dan masyarakat pada umumnya.
Lahan dapat
dialihfungsikan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.. pengalihfungsian
lahan dilakukan dengan syarat dilakukan kajian kelayakan strategis,
kemudian disusun rencana alih fungsi
lahan, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik dan disediakan lahan
pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.
Penyediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang
dialihfungsikan dilakukan dengan jaminan bahwa lahan pengganti akan
dimanfaatkan oleh petani transmigrasi maupun nontransmigrasi dengan prioritas
bagi petani yang lahannya dialihfungsikan sesuai dengan ketentuan, kemudian
Pemerintah melakukan inventarisasi lahan yang sesuai dan memelihara daftar
lahan tersebut dalam suatu Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Aspek
penguasaan/pemilikan berkaitan dengan hubungan hukum antara manusia dan lahan,
sedangkan aspek penggunaan/pemanfaatan terkait dengan kegiatan pengambilan
manfaat atau nilai tambah atas sumber daya lahan. Ketentuan Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu
hanya boleh digunakan untuk aktifitas pertanian pangan yang sesuai. Untuk
mengimplementasikannya, diperlukan pengaturan-pengaturan terkait dengan
penguasaan/pemililikan lahannya agar penguasaan/pemilikan lahan
terdistribusikan secara efisien dan berkeadilan. Pada saat yang sama diharapkan
luas lahan yang diusahakan petani dapat meningkat secara memadai sehingga dapat
menjamin kesejahteraan keluarga petani serta tercapainya produksi pangan yang
mencukupi kebutuhan.
Perlindungan terhadap
lahan sudah memiliki ketetapan, maka petani juga perlu adanya perlindungan dari
pemerintah. Perlindungan untuk petani
adalah harga komoditas yang dapat menguntungkan, memperoleh sarana produksi dan
prasarana pertanian, pengutamaan hasil pertanian pangan dalam negeri untuk
memenuhi kebutuhan pangan nasional. Perlindungan sosial bagi petani kecil
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem jaminan sosial nasional.
Perlindungan lahan
pertanian pangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penataan ruang
wilayah. Untuk itu, perlindungan lahan pertanian pangan perlu dilakukan dengan
menetapkan kawasan-kawasan pertanian pangan yang perlu dilindungi. Kawasan
pertanian pangan merupakan bagian dari penataan kawasan perdesaan pada wilayah
kabupaten. Dalam kenyataannya lahan-lahan pertanian pangan berlokasi di wilayah
kota juga perlu mendapat perlindungan. Perlindungan kawasan pertanian pangan
dan lahan pertanian pangan meliputi perencanaan dan penetapan, pengembangan,
penelitian, pemanfaatan dan pembinaan, pengendalian, pengawasan, pengembangan
sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, peran serta masyarakat,
dan pembiayaan. Perlindungan kawasan dan lahan pertanian pangan dilakukan
dengan menghargai kearifan budaya lokal serta hak-hak komunal adat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar