Selasa, 16 Mei 2017

RESUME UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

LOGO UNEJ

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

TUGAS INDIVIDU


diajukan sebagai salah satu syarat meyelesaikan Mata Kuliah Kebijakan Peraturan Bidang Pertanian Program Studi Agribisnis Fakultas Pertanian
Universitas Jember



Nama/ NIM:
151510601108









PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS JEMBER
2017
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Negara indonesia sebagai Negara agraris harus menjamin penyediaan lahan untuk pertanian berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan  dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional. Lahan pertanian dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semakin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah mengancam daya dukung wilayah secara nasional, maka harus dilakukan pembaruan agraria yang berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria perlu perlindungan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
Lahan Dalam Undang-Undang ini adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya., sedangkan Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian. Lahan pertanian di bagi menjadi dua yaitu: (i) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan guna menghasilkan pangan,(ii) Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. Lahan yang ada selanjutnya di pergunakan untuk pertanian pangan. Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agroekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat
Lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat Indonesia yang bercorak agraris karena terdapat sejumlah besar penduduk Indonesia yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian. Dengan demikian, lahan tidak saja memiliki nilai ekonomis, tetapi juga sosial, bahkan memiliki nilai religius. Dalam rangka pembangunan pertanian yang berkelanjutan, lahan merupakan sumber daya pokok dalam usaha pertanian, terutama pada kondisi yang sebagian besar bidang usahanya masih bergantung pada pola pertanian berbasis lahan. Lahan merupakan sumber daya alam yang bersifat langka karena jumlahnya tidak bertambah, tetapi kebutuhan terhadap lahan selalu meningkat.
Lahan yang digunakan perlu adanya perlindungan untuk pertanian yang berkelanjutan. Tujuan tersebut adalah untuk
a.       menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
b.      mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan
c.       melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani
d.       meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat
e.       meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani
Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diawali dengan penyusunan usulan perencanaan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Perencanaan kebutuhan dan ketersediaan lahan dilakukan terhadap lahan pertanian pangan yang sudah ada dan lahan cadangan. Lahan pertanian pangan yang sudah ada dan lahan cadangan didasarkan atas kriteria: kesesuaian lahan, ketersediaan infrastruktur,  penggunaan lahan,  potensi teknis lahan dan luasan kesatuan hamparan lahan. Perencanaan jumlah produksi merupakan perencanaan besarnya produksi berbagai jenis Pangan Pokok pada periode waktu tertentu di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Perencanaan luas dan sebaran lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan perencanaan mengenai luas lahan cadangan, luas lahan yang ada, dan intensitas pertanaman pertanian pangan. Penetapan Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Tahunan baik nasional melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan, Dalam hal untuk kepentingan umum.  Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan. Alih fungsi lahan mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya. Alih fungsi lahan-lahan pertanian subur selama ini kurang diimbangi oleh upaya-upaya terpadu mengembangkan lahan pertanian melalui pencetakan lahan pertanian baru yang potensial. Di sisi lain, alih fungsi lahan pertanian pangan menyebabkan makin sempitnya luas lahan yang diusahakan dan sering berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan petani. Oleh karena itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan, dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya.
Lahan dapat dialihfungsikan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.. pengalihfungsian lahan dilakukan dengan syarat dilakukan kajian kelayakan strategis, kemudian  disusun rencana alih fungsi lahan, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik dan disediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan. Penyediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan dilakukan dengan jaminan bahwa lahan pengganti akan dimanfaatkan oleh petani transmigrasi maupun nontransmigrasi dengan prioritas bagi petani yang lahannya dialihfungsikan sesuai dengan ketentuan, kemudian Pemerintah melakukan inventarisasi lahan yang sesuai dan memelihara daftar lahan tersebut dalam suatu Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Aspek penguasaan/pemilikan berkaitan dengan hubungan hukum antara manusia dan lahan, sedangkan aspek penggunaan/pemanfaatan terkait dengan kegiatan pengambilan manfaat atau nilai tambah atas sumber daya lahan. Ketentuan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktifitas pertanian pangan yang sesuai. Untuk mengimplementasikannya, diperlukan pengaturan-pengaturan terkait dengan penguasaan/pemililikan lahannya agar penguasaan/pemilikan lahan terdistribusikan secara efisien dan berkeadilan. Pada saat yang sama diharapkan luas lahan yang diusahakan petani dapat meningkat secara memadai sehingga dapat menjamin kesejahteraan keluarga petani serta tercapainya produksi pangan yang mencukupi kebutuhan.
Perlindungan terhadap lahan sudah memiliki ketetapan, maka petani juga perlu adanya perlindungan dari pemerintah.  Perlindungan untuk petani adalah harga komoditas yang dapat menguntungkan, memperoleh sarana produksi dan prasarana pertanian, pengutamaan hasil pertanian pangan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional. Perlindungan sosial bagi petani kecil merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem jaminan sosial nasional.

Perlindungan lahan pertanian pangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penataan ruang wilayah. Untuk itu, perlindungan lahan pertanian pangan perlu dilakukan dengan menetapkan kawasan-kawasan pertanian pangan yang perlu dilindungi. Kawasan pertanian pangan merupakan bagian dari penataan kawasan perdesaan pada wilayah kabupaten. Dalam kenyataannya lahan-lahan pertanian pangan berlokasi di wilayah kota juga perlu mendapat perlindungan. Perlindungan kawasan pertanian pangan dan lahan pertanian pangan meliputi perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan dan pembinaan, pengendalian, pengawasan, pengembangan sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, peran serta masyarakat, dan pembiayaan. Perlindungan kawasan dan lahan pertanian pangan dilakukan dengan menghargai kearifan budaya lokal serta hak-hak komunal adat.

TERJEMAHAN CHAPTER 6 BUKU AGRICULTURAL DEVELOPMENT POLICY

LOGO UNEJ

TERJEMAHAN CHAPTER 6 BUKU AGRICULTURAL DEVELOPMENT POLICY


TUGAS INDIVIDU


diajukan sebagai salah satu syarat meyelesaikan Mata Kuliah Kebijakan Peraturan Bidang Pertanian Program Studi Agribisnis Fakultas Pertanian
Universitas Jember



Nama/ NIM:




Dosen pengampu





PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS JEMBER
2017
Kelompok pemakai air sudah ada di tunishia sejak dahulu karena dikenalkan oleh penjajah dari pemerintahan prancis  Pemerintahan Tunisia menegaskan kembali pelegalan status dari kelompok dengan undang-undang yang disahkan pada tahun 1975 dan tahun1987, selama tahun1970 an bagaimanapun pemerintah terlibat ke dalam pnegembangan irigasi. `mengenali beban keuangan dan tidak efisienan pada kondisi tersebut, pada pertengahan tahun1980 pemerintah memulai untuk memperkuat kelompok pemakai air dan mengijinkan lebih keterlibatan dari sektor tersebut. yang paling sukses datang dari selatan dimana kelompok sekarang mengontrol semua rencana kegiatan pola irigasi  mulai dari ukuran 50-200 hektar. Petani bertanggunag jawab atas O&M termasuk merekrut pekerja dan untuk pembayaran alat listrik. Kelompok tersebut tersutruktur secara teknis dan finansial, sementara mereka melakukan perbaikan rutin, pemerintah melakukan perbaikan yang besar, menerima kontribusi kecil dari kelompok.
Efek posistif dari WUA pada proses identifikasi, desain dan kualitas kontruksi proyek juga telah diamati. Pada kasus proyek irigasi skala kecil di Ethiopia, lebih dari 40 kelompok pengguna air yang dibentuk secara sukarela berpartisipasi dalam identifikasi dan skema kontruksi. Kelompok ini bertanggung jawab total untuk operasi dan pemeliharaan. Hasil yang ada dari sistematik ulasan pengalaman multi negara pada pengelolaan irigasi yang dilakukan tiga sampai lima tahun oleh institute pengelolaan irigasi internasional (IPII) di sri lanka, kolombia, indonesi dan india. Menunjukan beberapa dampak yang tidak selalu positif, yang telah diringkas oleh doug vermilion sebagai berikut:
1.      Apakah pengelolaan irigasi mengurangi pengeluaran pemerintah untuk operasinal dan perawatannya ? Iya kualivikasi dari pengelolaan irigasi tidak secara langsung megurangi  tapi setidaknya didukung dengan kebijakan untuk mengurangi.
2.      Apakah pengelolaan irigasi meningkatkan kualitas pelayanan irigasi kepada petani ? Dalam empat sampel negara, pengelolaan irigasi tidak terlalu mengubah intensitas irigasi atau pemerataan distribusi air selama tiga sampai lima tahun pertama setelah adanya pengelolaan irigasi.
3.      Apakah pemeliharaan infrastrukstur irigasi diperbaiki setelah adanya pengelolaan irigasi ? di kolombia perawatan sudah baik, tetapi untuk di Indonesia dan srilanka skena tersebut sangat malah. Jadi untuk kebijakannya di perlukan subsidi dari pemerintah.
4.      Apakah pengelolaan irigasi menyebabkan produktivitas pertanian lebih tinggi? Tergantung berbagai factor, secara umum tidak terjadi perubahan yang berlebihan.
5.      Apakah pengelolaan irigasi meningkatkan ekonomi menjadi lebih tinggi? Sekali lagi hasilnya beragam, pengelolaan irigasi belum meningkatkan profitabilitas pertanian.
6.      Apakah petani masih harus membayar lebih untuk irigasi setelah adanya peengelolaan irigasi ? Iya, mereka membayar lebih
Seberapa penting partisipasi dalam pengelolaan irigasi ?. saya percaya bahwa partisipasi dalam pengelolaan iigasi adalah langkah dari pemerintah yang paling penting unruk meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan system irigasi. Bagi WUA, pertanyaan utama dalam mendefinisikan peran mereka menyangkut tingkat system dimana tanggung jawab petani untuk O&M berakhir dan pemerintahdimulai atau diteruskan. Pada skala kecil, petani menjadi pemilik dari keseluruhan system, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, namun solusi ini sulit unruk diterapkan pada skla yang lebih besar jadi pembagian pekerjaan ditentukan dimana pemerintah bertanggung jawab atas saluran utama dan petani untuk saluran yang lebih kecil. Kisaran pilihan lebarnya :
1.      Pemerintah melakukan segalanya. Di Malaysia,  departemen irigasi dan drainase  yang menyediakan operasional dan pemeliharaan saluran utama dan sekunder, sementara itu organisasi petani yang didukung oleh pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan air untuk setiap petani.petani tidak memiliki kewenangan untuk kebijakan keputusan pada air hulu dari tempat mereka.
2.      Negara mendominasi, pengguna hanya membantu. Divisi engelolaan yang konvensional dalam system irigasi yang besar adalah negara bertanggung jawab atas operasinal dan pemeliharaan kepada kepala pekerja seperti baendungan atau pengalihan sungai dan saluan tersier. Petani bertanggung jawab untuk mengelola pendistribusian dan pemeliharaan air bersama di saluran irigasi paling bawah. Biasanya melibatkan antara 10 sampai 50 kelompok tani yang diharapkan dapat menyelesaikan nya sendiri.
3.      Pengguna mendominasi , negara memfasilitasi. Dibeberapa negara , asosiasi pengguna air masuk kedalam kontra perjanjian  dengan badan pengairan negara utuk menyediakan layanan air khusus
4.      Petani yang melakukan segalanya. Di pegunungan Nepal sebagian besar  irigasi di berada ditangan masyarakat sekitar yang telah membangun saluran mereka sendiri. Umumnya dengan membuat saluran sungai kecil. Contoh serupa dari  system pengelolaan irigasi yang dikelola petaninya sendiri dapat ditemukan di hamper setiap negara yang menganggap irigasi adalah hal yang penting.
Asosiasi irigasi tradisional di Mendozamencakup 100 sampai 500 hektarnamun tidak cukup untuk memenuhi biaya keseluuhan. Pemeliharaannya tidak mencukupi, administrasinya lemah, dan orang-orang yang berada di kepala saluran yang paling diuntungkan. Situasi berubah ketika asosiasi kecil berubah menjadi besar untuk 5000 sampai 15000 hektar  20 organisasi baru tebentuk yang mencakup 20.000 hektar yang dapat membuat anggarannya sendiri, membuat peraturan sendii sesuai undang-undang air yang berlaku.organisasi tersebut memperkerjakan manajer professional untuk menanggani semua masalah administrasi seperti, penyaluran air, biaya pemulihan dan pemeliharaan.
Alokasi fungsi antar instasi dan pengelola irigasi bervariasi pada setiap tingkat system. Tingkat control dari agen yang lebih besar umumnya ditemukan pada tingkat system yang lebih tinggi, dengan peran WUA pada tingkat yang rendah. Namun pembagian tangung jawab sangat bervariasi antar negara.   Pada tingakat sistem utama, pengguna mungkin memiliki pengambilan keputusan sendiri. Namun agency tersebut mempertahankan peratuan, kepemilikan dan O&M dengan kuat. Manajemen bersama sering ditemui pada subsistem atau pada tingkat distribusi, baik melalui pembagian tanggung jawab O&M yang direncanakan atau melalui petani secara informal terbagi menjadi beberapa tugas. Program transfer majemen pada system yang  besar pada umumnya berada pada kepemilikan WUA  dan tanggung jawab O&M hanya pada tingkat subsistem distribusi perairan tersebut kepemilikan dan tanggung jawab yang berkelanjutan atas aliran air.
Prinsip umumnya adalah tanggung jawab atas omset tidak tergantung pada volume air tetapi pada jenis pengguna. Jika pada hilir hanya digunakan untuk irigasi  dari satu titik tertentu, maka titik itulah yang menjadi tanggung jawab petani, terlepas dari daerah irigasi dan bentuk lembaga yang terpilih sepeti WUA dan sebagainya


RESUME UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR

LOGO UNEJ

RESUME UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR

TUGAS INDIVIDU


diajukan sebagai salah satu syarat meyelesaikan Mata Kuliah Kebijakan Peraturan Bidang Pertanian Program Studi Agribisnis Fakultas Pertanian
Universitas Jember



Nama/ NIM:




Dosen pengampu





PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS JEMBER
2017
RESUME UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR

Undang-undang nomer 7 tahun 2004 berisikan tentang pengelolaan sumber daya air perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan yang harmonis antarwilayah, antarsektor, dan antargenerasi. Undang undang ini memiliki 100 pasal yang mengatur tentang sumberdaya air di Indonesia.  Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang. Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang ini menyatakan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil.
Pasal 2 berisikan asas dalam mengelola sumber daya air.
a.       Asas Kelestarian mengandung pengertian bahwa pendayagunaan sumber daya air diselenggarakan dengan menjaga kelestarian fungsi sumber daya air secara berkelanjutan.
b.      Asas Keseimbangan mengandung pengertian keseimbangan antara fungsi sosial, fungsi lingkungan hidup, dan fungsi ekonomi.
c.       Asas Kemanfaatan Umum mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber daya air dilaksanakan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan umum secara efektif dan efisien.
d.       Asas Keterpaduan dan Keserasian mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber daya air dilakukan secara terpadu dalam mewujudkan keserasian untuk berbagai kepentingan dengan memperhatikan sifat alami air yang dinamis.
e.       Asas Keadilan mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber daya air dilakukan secara merata ke seluruh lapisan masyarakat di wilayah tanah air sehingga setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk berperan dan menikmati hasilnya secara nyata.
f.       Asas Kemandirian mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber daya air dilakukan dengan memperhatikan kemampuan dan keunggulan sumber daya setempat. Asas Transparansi dan Akuntabilitas mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber daya air dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggung-jawabkan.
Pengelolaan sumber daya air dilakukan secara menyeluruh meliputi konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air, serta meliputi satu sistem wilayah pengelolaan secara utuh yang mencakup semua proses perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi yang semuaya telah diatur dalam pasal 3. pengelolaan sumber daya air secara terpadu merupakan pengelolaan yang dilaksanakan dengan melibatkan semua pemilik kepentingan antarsektor dan antarwilayah administrasi. pengelolaan sumber daya air berwawasan lingkungan hidup adalah pengelolaan yang memperhatikan keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan. pengelolaan sumber daya air berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya air yang tidak hanya ditujukan untuk kepentingan generasi sekarang tetapi juga termasuk untuk kepentingan generasi yang akan datang.
Pasal 4 berisikan sumber daya air lebih diperuntukan untuk kepentingan umum dari pada individu. Seperti untuk kegiatan pertanian maupun ekonomi. Pasal 5 berisikan ketentuan bahwa pemerintah  wajib menyelenggarakan berbagai upaya untuk menjamin ketersediaan air bagi setiap orang yang tinggal di wilayah Negara Indonesia. Pasal 13 ayat 3 menetapkan wilayah sungai strategis nasional dinilai berdasarkan parameter/aspek:
1. ukuran dan besarnya potensi sumber daya air pada wilayah sungai bersangkutan;
2. banyaknya sektor dan jumlah penduduk dalam wilayah sungai bersangkutan
3. besarnya dampak sosial, lingkungan, dan ekonomi terhadap pembangunan nasional
4. besarnya dampak negatif akibat daya rusak air terhadap pertumbuhan ekonomi.
Pasal 15 beisikan perijinan hanya untuk sumber daya air permukaan. Pasal 19 ayat 2 hurub b Yang dimaksud dengan membahayakan kepentingan umum, misalnya: tidak terurusnya kawasan lindung sumber air terutama pada daerah hulu sumber air; tingkat pencemaran yang terus meningkat di sumber air; galian golongan c di sungai yang tidak terkendali sehingga mengancam kerusakan pada pondasi jembatan, tanggul sungai atau bangunan prasarana umum lainnya di sumber air; atau tanah longsor yang diperkirakan dapat mengancam aktivitas perekonomian masyarakat secara luas. Dan untuk huruf b Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui: mediasi, peringatan, fasilitasi, dan/atau pengambilalihan kewenangan
Pasal 29 ayat 2 menyebutkan jenis-jenis penyediaan sumber daya air di luar kebutuhan pokok bukan merupakan urutan prioritas. Yang dimaksud dengan kebutuhan air untuk pertanian misalnya kebutuhan air untuk tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Ayat 3 menyebutkan Apabila terjadi konflik kepentingan antara pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pemenuhan kebutuhan air irigasi untuk pertanian rakyat misalnya pada situasi kekeringan yang ekstrim, prioritas ditempatkan pada pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
Pasal 32 berisikan penggunaan sumberdaya air sebagai media misalnya pemanfaatan sungai untuk transportasi dan arung jeram. Yang dimaksud dengan penggunaan sebagai materi misalnya pemanfaatan air untuk minum, rumah tangga, dan industry. Pada ayat ke 5 dalam pasal ini menyebutkan Kerusakan pada sumber air antara lain dapat berupa longsoran pada tebing sumber air, rusak atau jebolnya tanggul sungai, dan/atau menyempitnya ruas sumber air. Yang dimaksud dengan mengganti kerugian antara lain dapat berupa kerja bakti membuat bangunan penahan longsor, memperbaiki tanggul, atau membongkar bangunan yang dijadikan tempat pengambilan atau penggunaan air.
Pasal 40 mengartikan air minum rumah tangga adalah air dengan standar dapat langsung diminum tanpa harus dimasak terlebih dahulu dan dinyatakan sehat menurut hasil pengujian mikrobiologi (uji ecoli). yang dimaksud dengan pengembangan sistem penyediaan air minum adalah memperluas dan meningkatkan sistem fisik (teknik) dan sistem nonfisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum). Ayat (4) Dalam hal di suatu wilayah tidak terdapat penyelenggaraan air minum yang dilakukan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, penyelenggaraan air minum di wilayah tersebut dilakukan oleh koperasi, badan usaha swasta dan masyarakat.
Pasal 41 Ayat (1) Yang dimaksud dengan irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak. Ayat (2) Pengembangan sistem irigasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah termasuk saluran percontohan sepanjang 50 meter dari bangunan sadap/pengambilan tersier. Kriteria pembagian tanggung jawab pengelolaan irigasi selain didasarkan pada keberadaan jaringan tersebut terhadap wilayah administrasi juga perlu didasarkan pada strata luasannya, sebagai berikut:
• daerah irigasi (DI) dengan luas kurang dari 1.000 ha (DI kecil) dan berada dalam satu kabupaten/kota menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
• daerah irigasi (DI) dengan luas 1.000 s.d. 3.000 ha (DI sedang), atau daerah irigasi kecil yang bersifat lintas kabupaten/kota menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah provinsi.
• daerah irigasi (DI) dengan luas lebih dari 3.000 ha (DI besar), atau DI sedang yang bersifat lintas provinsi, strategis nasional, dan lintas negara menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah. Pelaksanaan pengembangan sistem irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundangundangan

Pasal 59 ayat 4 Rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota menjadi masukan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas kabupaten/kota menjadi masukan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan provinsi bersangkutan; rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi menjadi masukan rencana tata ruang  wilayah kabupaten/kota dan provinsi yang bersangkutan

terjemahan bab 9 buku northon (kebijakan peraturan bidang pertanian)

9.4.2.3 Kebijakan Modal Fisik untuk Pertumbuhan Pertanian
Kebijakan modal fisik sering diperlukan untuk membuat reformasi kelembagaan dan kebijakan untuk meningkatkan akses keluarga miskin dan untuk membuat lahan lebih produktif dengan mengklarifikasi dan mendukung hak kepemilikan, termasuk hak sewa dan sewa. Bab 5 memberikan gambaran tentang reformasi kebijakan yang dapat meningkatkan akses terhadap lahan tanpa mengganggu keamanan hak kepemilikan. Investasi di infrastruktur fisik pedesaan, terutama yang terkait dengan irigasi, transportasi, elektrifikasi dan komunikasi, merupakan bagian penting dari basis modal sektor ini,.
Pertanian tidak lagi dipandang hanya sebagai soal produksi, melainkan sebagai proses holistik mulai dari pengembangan teknologi hingga memperkuat hubungan keterkaitan dengan pasar. Tekanan baru ini semakin disertai dengan persyaratan desentralisasi layanan pemerintah agar lebih efektif bagi produsen, seperti yang dibahas di bawah ini. Petani merupakan pusat strategi pembangunan pertanian yang sukses:
Di era globalisasi sekarang ini, Lebih jelas dari sebelumnya bahwa produsen, adalah agen pembangunan berkelanjutan  dan bukan pemerintah. Dari perspektif ini, kebijakan kontribusi yang paling berguna dapat dilakukan dalam mengarahkan pertanian ke arah pertumbuhan berkelanjutan adalah:
1.      Untuk meningkatkan kapasitas petani untuk memahami dan menganalisis pilihan mereka, dan untuk dapat mengatasi perubahan, melalui pendidikan dan pelatihan khusus
2.      Untuk meningkatkan akses mereka terhadap pasar dan informasi yang relevan, melalui infrastruktur utama dan layanan informasi

3.      Untuk memperbaiki pengoperasian institusi yang sangat penting bagi kehidupan keluarga pedesaan (lembaga keuangan, kantor pendaftaran tanah, organisasi pengelolaan air, koperasi pemasaran dan lain-lain) melalui desentralisasi, reformasi kelembagaan dan pelatihan staf

ANALISIS KELAYAKAN DAN PENENTUAN LOKASI PADA USAHA AGROINDUSTRI TAPE SINGKONG DI KABUPATEN JEMBER

https://drive.google.com/file/d/0B4tf68Xl9bv-RmZvZExOY2dHNTg/view?usp=sharing

Sabtu, 18 Juni 2016

STANDUP COMEDY JEMBEER in BAZAAR SEMEDI ANTI TUWO pasca diklat UKKM FP UNEJ

BAZAAR SEMEDI ANTI TUWO
pasca diklat unit kegiatan kesejahteraan mahasiswa

hallo good people. 
beberapa bulan yang lalu unit kegiatan kesejahteraan mahasiswa fakultas pertanian universitas jember ngadain acara pasca diklat nya yang ke 16. dari judulnya aja uda bikin penasaran kan. kok bazaar pakek semedi ? semedi kok anti tuwo ? . terus kok ada standup nya juga. daripada kelamaan liat aja yuk dokumentasi acaranya . saya selaku CO sie PDD merasa bertanggung jawab buat ngeshare hasil jerih payah kita selama mempersiapkan acara ini sampek hasilnya sukses luar biasa karena juga bisa mendapatkan income yang besar 

rapat matengin acara 













nyiapin properti